Senin, 24 Oktober 2011

Mengapa Penelitian Tanaman Ganja Penting di Indonesia

Penelitian ilmiah terbaru dapat digunakan untuk merubah penggolongan tanaman ganja dalam UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika di Indonesia. Berdasarkan update jurnal ilmiah yang bisa kita peroleh dari lembaga penelitian tinggi di Amerika dan negara-negara di Eropa, maka seharusnya pemerintah sadar bahwa ada bukti terkini yang menjadi tandingan dari referensi ilmiah terdahulu ketika tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1 narkotika.

Permasalahan ganja di Indonesia
Indonesia sebagai negara berkembang mengalami masalah yang tidak jauh berbeda dengan negara-negara lain di dunia dalam mengatasi peredaran gelap ganja. Masalah perdagangan gelap ganja sudah lama berlangsung sejak pelarangan ganja resmi dicanangkan pada Konvensi Tunggal PBB thn 1961. Banyak oknum-oknum yang menangguk untung yang sangat luar biasa dari peredaran gelap ini. Kita tidak boleh menutup mata dalam hal ini, besarnya barang bukti penangkapan ganja ditiap operasi polisi menunjukkan betapa tingginya demand akan tanaman ajaib ini di masyarakat. Pengguna ganja di Indonesia sangat banyak jumlahnya, mereka bisa dari kalangan apa saja. Pengguna ganja tidak memiliki ciri atau penampilan tertentu, ia bisa tampak seperti orang lain yang tidak mengkonsumsi ganja. Karena hukumannya yang amat tinggi maka peredaran ganja banyak dilakukan oleh kalangan preman karena merekalah yang berani mengambil resiko. Akibatnya stigma pada tanaman ganja selalu dekat dengan kalangan preman atau kriminal.
Membicarakan ganja atau narkotika masih tabu di Indonesia. Orang tua dan guru lebih suka melarang dari pada menjelaskan. Mungkin karena mereka belum mengerti permasalahan yang sebenarnya. Informasi yang diterima masyarakat dari pemerintah mengenai bahaya ganja sebagai narkotika berasal dari sumber penelitian yang sekarang ini tengah diperdebatkan kebenarannya. Untuk membuktikan semua itu maka diperlukan suatu penelitian ilmiah yang menyeluruh mengenai tanaman ganja khusus di Indonesia. Hasil penelitian itu nanti dapat kita gunakan sebagai refensi ilmiah untuk mengganti atau merevisi pasal-pasal UU Narkotika No.35 Thn 2009 di Indonesia.

Lembaga Penelitian Tanaman Ganja
Penelitian ganja dapat dilakukan oleh pemerintah atau badan swasta, sesuai dengan UU Narkotika No.35 Thn 2009 Pasal 13 (1) “Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri.” Ini menjadi landasan kuat bagi masyarakat yang berbadan hukum sesuai UU untuk dapat melakukan penelitian mengenai tanaman ganja di Indonesia.
Selain untuk mengoreksi hukum kriminalisasi ganja yang terbukti telah banyak merugikan generasi muda pengguna ganja, penelitian juga akan diarahkan pada manfaat lain dari tanaman ganja yaitu Hemp dan Medical Marijuana. Dari kedua manfaat itu kita bisa membantu mensejahterakan rakyat Indonesia. Penelitian ganja ini diharapkan dapat melibatkan langsung pengguna ganja dari segala usia dan profesi. Dari bukti dilapangan kita bisa mendapatkan data langsung yang akurat mengenai permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat penggunaan ganja. Penelitian manfaat hemp dan medical marijuana bisa dilakukan bersama perguruan tinggi dan pengusaha di Indonesia.  Keterlibatan masyarakat dalam mensukseskan penelitian ini sangat diharapkan karena dari situ kita bisa mengetahui langsung apa sebenarnya yang diharapkan masyarakat dari hasil penelitian ini dan manfaat apa yang bisa dipetik rakyat dari hasil penelitian ini.
Untuk itu, tunggu apa lagi? Segera kita lakukan penelitian tanaman ganja di Indonesia demi tercapainya kesejahteraan rakyat. (cpt)








LGN/Relawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar